JAMBI – Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi, dalam kurun enam pekan, semenjak awal Agustus hingga pertengah September 2022 berhasil mengungkap sebanyak 95 kasus kejahatan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Hasil kinerja terbilang luar biasa tersebut diungkapkan Direktur Reserse Naroba Polda Jambi Kombes Thomas Panji Susbandaru kepada awak media di Mapolda Jambi, Jumat (16/9).
Baca juga:
Kapolda Jambi Buka GO Triwulan III
|
Menyetir ketegasan dan komitmen yang ditanamkan Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo, Thomas menyatakan Polda Jambi dan jajaran tidak akan memberi ruang sejengkalpun kepada bandar, pengedar maupun pengguna narkoba di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
“Polda Jambi menegaskan, tidak akan memberi ruang sedikit pun ada kejahatan narkoba di Jambi. Tidak ada kompromi, siapapun pelakunya akan ditindak tegas, ” sebut Thomas pada saat ekspose hasil pengungkapan lima kasus kejahatan narkoba, di Mapolda Jambi, Jumat itu.
Dari pengungkapan lima kasus tersebut, selain mencokok sejumlah tersangka, berhasil disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1, 2 kilogram bernilai sekitar Rp1, 6 M. Juga diamankan barang bukti sebanyak 248 butir pil ekstasi.
Khusus untuk sabu 1, 2 kilogram, dari hasil pemeriksaan sementara berasal dari daerah Aceh. Sebagian akan diedarkan di Jambi.(UTI)